Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.
Kesaksian-kesaksian tersebut untuk merunut darimana racun sianida masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica buat Mirna.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah barista kafe bernama Rangga Dwi Saputra.
Jaksa penuntut umum bertanya kepada Rangga mengenai air panas dalam teko yang disediakan untuk membuat es kopi Vietnam.
Rangga menjelaskan biasanya air panas dalam satu teko bisa untuk membuat dua gelas es kopi Vietnam.
"Kalau satu teko bisa bikin dua gelas, untuk ice, kalau hot bisa tiga gelas," kata Rangga.
Rangga menambahkan sisa air dalam teko biasanya langsung dibuang. Rangga mengatakan air panas yang dipakai untuk pesanan Jessica merupakan air yang baru dimasak.
"Kalau ada sisa juga pasti kita buang. Kita ganti air panasnya," kata dia.
Rangga menegaskan tidak memasukkan zat apapun ke dalam teko selain bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat es kopi Vietnam.
"Tidak, saya yakin seyakin-yakinnya," kata dia.