Hari ini, Kamis (21/7/2016), Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Menteri Agama.
Rapat kerja tersebut diagendakan akan membahas terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, jauh sebelumnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut sudah disahkan oleh Presiden. Namun, hingga kini Perppu tersebut belum juga diundangkan.
Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan kepada beberapa Kementerina terkait untuk segera melakukan pembahasan bersama Komisi VIII DPR terkait Perppu tersebut.
"Ini kan memang suratnya baru masuk ya ke DPR menjelang lebaran. Lalu Surpresnya itu memberikan penugasan kepada Menteri PP PA, kemudian Menag, kemudian Menkumham, kemudian Menkes dan Mensos," kata Khofifah, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/7/2016).
Sebab itu, Perppu tersebut baru bisa dilakukan pembahasan pada hari.
"Jadi hari ini memang baru bisa dibahas karena memang masa sidang baru bisa dimulai. Ini revisi dari pasal 81 dan 82 dari UU Perlindungan Anak. Itulah yang oleh Presiden dikeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016," tutur Khofifah.
Pantauan Suara.com, selain Mensos Khofifah, Menteri PP PA Yohana Yambise dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek sudah terlihat di rapat tersebut. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Agama Lukman Hakim belum terlihat.
Hingga berita ini diturunkan, rapat kerja tersebut baru saja dimulai.