Indonesia Cuek dengan Putusan Pengadilan Rakyat Kasus 65

Kamis, 21 Juli 2016 | 13:34 WIB
Indonesia Cuek dengan Putusan Pengadilan Rakyat Kasus 65
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan (suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak mau menanggapi keputusan final pengadilan rakyat internasional (International People Tribunal) di Den Haag, Belanda, soal tragedi 1965.

Keputusan ini berisikan Pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas sepuluh tindakan kejahatan HAM yang terjadi pada 1965-1966.

"‎Jadi tidak perlu ditanggapi. Bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia? Kita tidak perlu bereaksi macam-macam," kata Luhut di DPR, Kamis (21/7/2016).

Pemerintah berupaya untuk mencari kuburan masal tragedi 1965 jika memang diperlukan. Namun, Luhut belum bisa memastikan kapan proses itu dilakukan.

Sambil menunggu data valid dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966. ‎Yayasan ini, kata Luhut, baru menemukan 21 titik yang kemungkinan menjadi lokasi kuburan masal.

"Kita nggak merasa ada kuburan masal yang cukup signifikan, yang bisa membuktikan tuduhan mereka," kata Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI