"Setelah itu saya kasih ke meja pelayan. Nggak ada bisa megang kecuali karyawan," katanya.
Pelayan kafe yang mengantarkan es kopi Vietnam pesanan Jessica yang duduk di meja nomor 54 adalah Agus Triyono.
"Agus Triyono. Memang tugasnya jadi runner (pengantar minuman), kata dia.
Setelah mendengar penjelasan Rangga, hakim anggota Binsar Gultom bertanya mengenai apakah setelah es kopi disiapkan di meja sebelum dibawa Agus, ada orang lain yang memegang atau menaruh sesuatu ke dalamnya.
"Nggak boleh memegangnya, saya cek juga minuman diantar apa belum. Betul yakin, saya amati juga," kata Rangga.
Selain Rangga, hari ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga pegawai kafe Olivier yang lain, yakni Jukiah (kasir), Yohannes Irga Bima (pelayan), dan Devi (asisten manajer).
Dalam sidang ketujuh kalinya ini, jaksa berencana menghadirkan kopi pembanding yakni es kopi Vietnam yang murni berasal dari penyajian pihak kafe Olivier.