Barista Pembuat Kopi yang Diminum Mirna Beberkan Info di Sidang

Kamis, 21 Juli 2016 | 12:53 WIB
Barista Pembuat Kopi yang Diminum Mirna Beberkan Info di Sidang
Salah satu saksi yang bekerja sebagai barista di kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, berikan keterangan di sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Saihin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.

Salah satu saksi yang bekerja sebagai barista kafe Rangga Dwi Saputra mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Kisworo mengenai apa saja bahan yang diracik untuk membuat es kopi Vietnam.

"Saya sebagai barista, melayani dan membuat produk-produk dari kopi," kata Rangga saat bersaksi untuk terdakwa Jessica.

Hari itu, kata Rangga, dia bertugas seperti biasa mengerjakan pesanan tamu. Rangga mengatakan tidak tahu nama-nama pemesan kopi.

"Kalau (yang mesan) itu saya tidak tahu, saya ada di bar. Saya sesuai recipe, kalau ada pesanan, saya bikin langsung," kata dia.

Pesanan sampai ke Rangga melalui komputer.

"(Pesanan ter-input) jam empat lewat. Saya membuat kopinya sesuai standarnya. Sesuai recipenya, kopi robusta seberat 20 gram, susu 50 miligram, es batu dan air panas," kata dia.

Rangga menegaskan tidak memasukkan zat lain selain bahan utama es kopi Vietnam. Saat meracik kopi ketika itu, kata dia, dilihat oleh rekannya, Tegar, yang juga barista.

"Kalau itu saya tidak tahu, saya membuat sudah standart restoran," kata dia

Setelah pesanan siap, lalu ditaruh di meja untuk selanjutnya diantarkan pelayan ke meja meja pemesan. Pesanan minuman, kata dia, tidak boleh dipegang orang lain, kecuali pelayan kafe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI