Suara.com - Komisi III meminta penjelasan Pemerintah atas pemberian amnesty (pengampunan) untuk tokoh sparatis Gerakan Aceh Merdeka, Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi, Kamis (21/7/2016).
"Kita akan dibahas apakah nanti seluruh fraksi setuju untuk memenuhi harapan pemerintah memberikan rekomendasi menyetujui amnesti bagi Din Minimi," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di DPR, Kamis (21/7/2016).
Bambanmg menambahkan Din menyerahkan diri kepada Badan Intelejen Negara (BIN) Februari lalu. Dia turun gunung dengan harapan meminta pengampunan atas tindakan yang dia lakukan.
Politikus Golkar ini mengatakan, Fraksi Golkar menyetujui pemerintah memberikan amnesty terhadap Din Minimi. Apalagi, pemerintah sudah memberikan janji kepada Din saat menyerahkan diri.
Namun, sejumlah fraksi menilai Din tidak layak mendapatkan Amnesti sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 22/2005 tentang pemberian amnesti dan abolisi, karena dianggap sebagai kelompok kriminal.
"Dulu, Ketika Ketua BIN bertemu Din Minimi mewakili pemerintah atas nama Presiden, dan menjanjikan Din Minimi mendapatkan amnesty asalkan dia menyerahkan diri," kata Bambang.
Di tempat yang sama, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rapat kali ini akan menjelaskan alasan pemerintah memberikan amnesti kepada Din.
"Nanti kami bicarakan. Kami akan diskusi cari solusinya," kata Luhut sebelum rapat.
Untuk diketahui, dalam rapat kali ini, turut hadir pula Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Suhardi Alius.