Jaksa Penuntut Umum memastikan akan membawa kopi pembanding di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis (21/7/2016).
Jaksa Ardito Muardi menjelaskan alasan tim JPU belum memghadirkan kopi pembanding tersebut karena masih dititipkan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri bersama dengan alat bukti lainnya. Adapun kopi pembanding tersebut yakni Es Kopi Vietnam yang bersianida dan Es Kopi Vietnam tanpa sianida yang disajikan Kafe Olivier.
"Kopi pembanding itu setahu saya ada di itu (lab). Setelah dipulangi saya titipkan di lab. Karena kan ada organ ya, yang kalau mau kami simpan kan bau. Jadi kami simpan di labnya labfor. Oleh petugas tertinggal aja, dipastikan akan dibawa (hari ini)," kata Jaksa Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/7).
Dia juga mengatakan soal adanya perubahan warna dari sisa minumam kopi Mirna sudah dipaparkan oleh pelayan Kafe Olivier Agus Triyono yang dihadirkan sebagai saksi di sidang.
Nantinya, kata Ardito Jaksa juga akan menghadirkan saksi lain dari pihak Olivier untuk menjelaskan soal adanya perubahan warna setelah Mirna meminum kopi tersebut.
"Otomatis kan ada sebuah reaksi seketika dan tidak dibuat-dibuat dan ia memberitahukan kepada saksi Rossi dan ia yang belum kita dengarkan keterangannya. Nanti akan kita dengarkan. Bahwa seperti jamu kunyit," kata dia.
Lebih lanjut, Ardito juga menanggapi soal adanya bau menyengat yang berasal dari kopi Mirna. Hal itu juga telah dipaparkan dari keterangan saksi kunci Boon Juwita alias Hanie yang kembali dihadirkan di dalam sidang kemarin.
"Saya pikir jelas juga, dari kopi normal menjadi bau tak normal. Cuma saya tadi udah mancing seperti gambaran bau itu. Cuma kan tidak. Cuma tadi sinkron seperti keterangan Hanie juga. Hanie juga cium bahwa ada suatu bau lain," kata dia.
Jaksa Ardito menambahkan jika nantinya semua fakta yang sebelumnya muncul di persidangan kasus Kopi Maut Mirna akan terjawab dengan keterangan ahli yang akan dihadirkan Jaksa.
"Saya yakin nanti akan terjawab di keterangan ahli. Kenapa berbeda, sekian lama apakah ada perbedaan, apakah ada yang tetap. Nanti ahli toksikologi yang menjelaskan," kata Ardito.
Rencananya, Jaksa akan kembali menghadrikan saksi lain yang merupakan pegawai Kafe Olivier di sidang lanjutan hari ini. Adapun saksi-saksi tersebut yakni Jukiah, Yohannes, dan Devi. Apabila tidak ada halangan, jaksa juga akan menghadirkan barista kafe Olivier bernama Rangga.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan empat pegawai Olivier, tapi baru tiga yang dimintai keterangan. Mereka adalah Aprilia Cindy Cornelia, Marlon Alex Napitupulu, dan Agur Triyono.
Ketiganya telah memberikan kesaksian terkait dengan barang bukti rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.
Jessica tidak keberatan dengan kesaksian ketiga saksi.
Sampai hari ini, tim pengacara Jessica menganggap semua bukti yang dibeberkan jaksa tidak membuktikan Jessica menuangkan racun ke kopi yang diminum Mirna. Mereka tetap yakin Jessica tidak teribat dalam kematian Mirna.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.