Prasetio dan Taufik Sembunyikan Peran Aguan dalam Kasus Reklamasi

Rabu, 20 Juli 2016 | 21:55 WIB
Prasetio dan Taufik Sembunyikan Peran Aguan dalam Kasus Reklamasi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (3/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengungkapkan apa yang terjadi setelah diajak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bertemu bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.   Baik Taufik maupun Prasetio, dalam persidangan tadi, tidak menyebutkan peran Aguan dalam raperda reklamasi.
 
"Saya diajak silaturahim oleh Pak Ketua (Prasetio), saat itu saya lagi di jalan, tiba-tiba ditelepon, "bro kita silaturahim yok ke Pak Aguan." Tapi saya katakansaya tidak tahu rumahnya. Lalu saya telepon Sanusi (wakil ketua balegda), "Ci Pak Ketua ajak ketemu Pak Aguan," kata Taufik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat  Rabu (20/7/2016).
 
Pada saat itu, Taufik diperkenalkan sebagai ketua balegda DPRD oleh Prasetio kepada Aguan.
 
"Karena baru kenal, saya diperkenalkan ke Pak Aguan 'ini ketua baleg', kata pak ketua. Kemudian kami masuk ke ruangan tengah disodorkan pempek. Karena pak ketua dan Pak Ongen harus merokok, maka pindah ke ruang belakang di antar Pak Aguan, hanya karena tamunya banyak dia (Aguan) masuk lagi, lalu saya lihat ada ngobrol Pak Sanusi dan Pak Ariesman di pojok. Saya tidak dengar apa-apa di situ," kata Taufik.
 
Namun, dalam persidangan tadi, Prasetio yang juga menjadi saksi, membantah memperkenalkan Taufik sebagai ketua balegda.
 
"Saya tidak menyebutkan Pak Taufik itu ketua bBalegda. Saya hanya kenalkan ini Taufik, normatif saja saya kenalkan, lalu juga saya kenalkan Pak Ongen karena memang belum kenal, Ongen juga karena belum kenal," kata Prasetio.
 
Prasetio mengaku sudah lama kenal lama dengan Aguan. Prasetio pernah bekerja di perusahaan Aguan.
 
"Saya sudah lama sekali kenal Pak Aguan, lalu spontanitas pada Desember itu karena saya kurang silaturahim dari rumah saya telepon Pak Ongen, "Ngen yok silaturahim ke Pak Aguan," kata Prasetio.
 
Menurut politisi PDI Perjuangan pertemuan hanya selama 30 menit dan tidak membahas raperda. 
 
"Intinya ke sana mau silaturahim, hanya 30 menit juga, tidak panjang karena Pak Aguan banyak tamu. Tadinya saya mau diskusi, tapi karena Pak Aguan repot sama tamu-tamunya jadi kita pulang, ya begitu saja," katanya.
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK menyebutkan sekitar pertengahan Desember 2015 bertempat di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Taufik, Sanusi, Prasetio, Ongen Sangaji, dan Selamat Nurdin melakukan pertemuan dengan Aguan dan Ariesman.
 
Pertemuan itu disebutkan membahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Pasal itu berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI