Suara.com - Jaksa penuntut umum menanggapi pernyataan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso perihal tidak dihadirkannya sedotan atau pipet yang dipakai Wayan Mirna Salihin saat meminum es kopi Vietnam, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Awalnya kami iya (harus ketemu). Tapi setelah mempelajari keterangan ahli dalam BAP, nggak ada urgensi sedotan itu. Kami juga awalnya sama. Ada apa dengan sedotan?" kata Jaksa Ardito Muardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Terkait dengan air dalam teko yang dipakai pelayan kafe untuk membuat es kopi yang juga tidak dihadirkan dalam ruang sidang, menurut dia, hal itu tidak signifikan.
"Tidak menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan apa yang dimaksud penasihat hukum. Tapi menurut kami, air itu juga punya spesifikasi dan kualitas pembuktian. Tapi tak perlu jadi barbuk. Cukup tekonya saja," kata dia.
Ardito mengatakan sedotan dan air dalam teko yang dipermasalahkan pengacara Jessica nanti akan dibuktikan saat jaksa menghadirkan ahli di sidang selanjutnya.
Ardito menilai pembuktian asal usul sianida hanya bisa terjawab dengan keterangan yang nantinya disampaikan para ahli.
"Nanti ahli. Nanti terjawab ketika pemeriksaan ahli. Nanti teman-teman silakan cermati sekali. Karena di sana tidak perlu yang kita awam, tapi bisa menerima penjelasan dan memahami penjelasan ahli tanpa perlu berpikir keras lah untuk pahami," katanya.
Saat ini, Ardito belum bisa menjelaskan kapan para ahli dihadirkan dalam sidang. Sekarang, tim jaksa masih merunut fakta di persidangan dari seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan.
"Kami akan ulas dulu saksi fakta. Supaya kami punya gambaran lengkap tentang fakta. Fakta itu apakah nanti opini dari teman-teman sekalian berikan. Monggo. Fakta itu akan dirangkai, teman akan berikan simpulan, nanti bisa disimpulkan keterangan ahli," kata Ardito.