Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri akan melimpahkan berkas dua tersangka mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply ke Kejaksaan Agung minggu depan.
"Untuk itu berkas sudah P21 (lengkap), namun belum tahap dua, rencana pekan depan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Kemudian mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman. Dan satu orang lagi Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
Berkas yang akan dilimpahkan pekan depan merupakan berkas Firmansyah dan Fahmi. Mereka diduga berperan memperjuangkan pengadaan UPS ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan untuk tersangka Harry Lo masih dalam proses penyidikan.
"Secepatnya mudah-mudahan akan dilimpahkan ke tahap satu," ujar Agus.
Dalam kasus ini, Alex Usman telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, untuk Zaenal Soleman masih menjalani proses persidangan.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp81,4 miliar.