Bareskrim Polri Periksa 20 Saksi Terkait Lahan Cengkareng Barat

Rabu, 20 Juli 2016 | 20:58 WIB
Bareskrim Polri Periksa 20 Saksi Terkait Lahan Cengkareng Barat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Bigadir Jenderal Agus Rianto. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bareskrim Mabes Polri  terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta dalam pembelian lahan untuk rusunawa Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Bareskrim, saat ini telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus Lahan Cengkareng Barat.

"Saksi sudah diperiksa 20 orang. Penyidikan masih terus berjalan,"kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Gedung Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016)

Agus menuturkan untuk kasus Lahan Cengkareng Barat, penyidik Bareskrim telah melakukan penelusuran sejak 27 juni 2016. Penyidik masih mengumpulkan semua informasi untuk mengetahui berapa besar kerugian negara.

"Semua kami dalami, Termasuk ahli-ahli yang diperlukan, akan kami tindak lanjuti," kata Agus.

Sementara untuk status perkara lahan cengkareng barat, penyidik belum mengungkap siapa yang telah dijadikan tersangka. Dengan status telah ditingkatkan menjadi penyidikan, Bareskrim masih terus mendalami untuk mengumpulkan barang bukti dan upaya menemukan tersangka.

"Untuk proses penyidikan, jika tidak terpenuhi unsur unsurnya maka dikeluarkan SP3 surat penghentian penyidikan bukan penyelidikan. Penyidik masih mendalami, dan meningkatkan proses penyidikan. Mudah mudahan bisa kita tuntaskan pemberkasannya," ujar Agus.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengaku tengah menangani dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sidik, betul sejak 29 Juni 2016," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa malam (19/7/2016).

Arminsyah menambahkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut serta memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk koordinasi atas institusi yang telah menangani kasus tersebut sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI