Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menilai sangkaan jaksa penuntut umum terhadap Jessica tidak berdasar.
"Kami kecewa dengan penuntut umum, berita acaranya kan ada bahwa ada kopi gelas pembanding dan itu disita. Waktu berkas polisi diserahkan ke jaksa. Harusnya berkas itu ada. Barbuknya (barang bukti) ada. Jaksa tidak bisa menunjukkan itu semua. Dan terus terangnya bagaimana persidangan ini. Berarti ada kecacatan ini, kesalahan prosedur di sini. Seharusnya kan barang yang disita dihadirkan di persidangan," kata Otto usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Salah satu alat bukti yang dipermasalahkan Otto ialah air dalam teko yang dipakai pelayan kafe Olivier untuk membuat es kopi Vietnam pesanan Jessica untuk Wayan Mirna Salihin.
Menurut dia ketiadaan alat bukti tersebut di dalam ruang sidang membuat jaksa tidak dapat menjelaskan asal-usul sianida yang digunakan untuk membunuh Mirna. Dengan demikian, menurut dia, pelaku sesungguhnya tak ketahuan.
"Jaksa tidak melakukan penyitaan yang di teko, padahal asalnya air itu semua dari teko. Asalnya dari teko, kan. Jadi bagaimana kita mau cari asal usulnya kalau air yang di teko itu tidak diperiksa," katanya.
Otto juga mengomentari perubahan warna dan bau es kopi Vietnam yang diminum Mirna sebagaimana yang disampaikan salah satu saksi yang tadi dihadirkan di persidangan.
"Soal bau hidung orang tidak ada apa-apa, saya cium kemarin nggak apa-apa, itu relatif," kata dia.
Mengenai perubahan warna es kopi, Otto menegaskan tidak ada yang berubah.
"Buktinya nggak berubah, Tadi saya tanya (saksi), mungkin waktu saudara lihat kacanya (kafe) terbuka dan sinar masuk dalam gelas sehingga terkesan (warnanya) berbeda," kata Otto.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).