Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik membantah kenal dengan Bos PT.Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal itu dikatakan Taufik saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap reklamasi dengan terdakwa Mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
"Saya kebetulan tidak kenal Aguan," kata Taufik saat ditanya oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Mengenai pertemuan di rumah Aguan, Taufik mengaku hanya diajak. Pada saat itu, Politisi Gerindra tersebut mengatakan saat ditelpon oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Dia juga menyebutkan, kalau pertemuan tersebut hanya sekadar silahturahmi dengan Aguan.
"Saya dalam peejalanan saat itu, lalu ditelpon Pak Pras. Saya bilang kalau siang saya tidak bisa. Lalu saya telpon Sanusi, Ci Pak Pras ajak ke rumah Aguan. Saya ajak Sanusi, karena saya berpikir Sanusi tahu, karena saya tidak tahu alamat rumahnya,"kata Taufik.
Dalam pertemuan di rumah Aguan itu, lanjut Taufik, hadir Ketua DPRD DKI Prasestyo Edi Marsudi, Anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Fraksi Partai Hanura, Mohamad 'Ongen' Sangaji, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Selamat Nurdin, dan Ketua Komisi D DPRD DKI yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini, Mohamad Sanusi. Hadir juga Ariesman dalam pertemuan itu.
"Saya masuk ke ruangan tengah, ramai, disodorin pempek," kata Taufik.
Meski begitu, Taufik mengakui, ada obrolan antara Sanusi dan Ariesman dalam pertemuan itu. Namun, dia membantah mengetahui obrolan mereka terkait pembahasan raperda reklamasi.
"Setau saya ada ngobrol Sanusi dan Ariesman di Pojok, habis itu Sanusi pulang duluan. Saya sih tidak dengar apa-apa di situ," kata Taufik.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Presdir PT APL, Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodir pasai-pasal yang tercantum dalam Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta sesuai dengan keinginan Ariesman. Termasuk pasal soal tambahan kontribusi.
Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan. Namun Sanusi tak bisa menyanggupi keinginan itu
Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi itu dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang sogokan Rp2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan Ariesman.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.