Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala, Otto Hasibuan, mempermasalahkan langkah penyidik polisi yang tidak memeriksa air dalam teko yang dipakai pelayan kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, untuk membuat es kopi Vietnam. Hal ini semakin meyakinkan pengacara bahwa jaksa tidak akan bisa menjelaskan asal usul racun sianida yang digunakan untuk meracun Wayan Mirna Salihin.
"Nah sekarang ini tidak dicek. Nah sekarang benar-benar di sana bagaimana. Kan sekarang dituduhkan seakan akan Jessica memasukkan itu di dalam gelas. Itu aja sasar kita terus dan kita tidak menyasar dari teko, lalu bagaimana kalau itu dari sana, bagaimana?" kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Otto mengatakan bisa saja pelaku memasukkan racun ke dalam teko.
"Bisa kemungkinan, kita tidak menuduh. Saya bilang ada kemungkinan itu dari teko. Tapi itu tidak diperiksa, itu kan nggak adil," kata dia.
Menurut Otto kalau jaksa teliti memeriksa semua benda dan petunjuk, tentu pembunuh Mirna akan terungkap.
"Jadi sebenarnya alat yang paling utama kalau sisa air itu diperiksa di lab, maka sempurnalah pembuktian itu. Artinya, tidak ada lagi kemungkinan, kecuali ada memasukkan di gelas. Tapi sekarang ada kemungkinan lain, ada di masukan di gelas ada dimasukkan di teko," kata dia.
Hari ini, ada tiga saksi yang dihadiran. Besok, sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang berasal dari kafe Olivier, yaitu Jukiah, Yohannes, dan Devi.
"Saksi yang dihadirkan adalah pihak yang belum diperiksa yakni pegawai Olivier Jukiah, Yohannes, ditambah Devi," kata jaksa Ardito.
Ardito menambahkan kalau tidak ada halangan, jaksa juga akan menghadirkan barista kafe Olivier bernama Rangga.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).