Adapun sidang dengan mendengar keterangan saksi pada hari ini, Rabu (20/7), digelar dengan menghadirkan empat karyawan Kafe Olivier.
Namun, hanya tiga orang yang bisa didengarkan kesaksiannya karena itu sidang ditunda sampai Kamis (21/7).
Wayan Mirna Salihin sendiri dinyatakan tewas diduga akibat meminum kopi bersianida di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1). Terdakwa dalam kasus ini adalah Jessica Kumala Wongso dengan saksi kunci Boon Juwita alias Hani, yang turut dalam pertemuan di kafe tersebut. (Antara)