Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sampai saat ini, belum ada bukti kuat yang menunjukkan Jessica menuangkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yang semuanya pelayan kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Mereka melayani Jessica ketika hari naas itu terjadi.
Hakim anggota Binsar Gultom mencecar saksi bernama Agus Triyono mengenai sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Agus merupakan pelayan yang memindahkan sisa minuman kopi ke tempat barista ketika Mirna tak mulai keracunan.
"Jangan berkelit, berkurang atau tidak? Orang dia baru minum dikit kok, berkurang nggak?" kata Binsar.
Setelah mendengar penjelasan Agus, Binsar kembali menanyakan soal berapa banyak sisa es kopi maut itu.
"Jangan ngeyel saudara, berkurang nggak?" kata Binsar.
"Berkurang sedikit. Iya ada kurangannya," Agus menjawab.
Hakim juga bertanya kepada saksi bernama Marlon Alex Napitupulu.
"Saya nggak melihat soal sisa kopi tersebut," kata Marlon.
Karena tak puas dengan keterangan kedua saksi, hakim meminta jaksa menghadirkan kembali Hanie, teman Jessica dan Mirna. Hanie ada bersama mereka saat hari naas terjadi.