Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan dimintai keterangan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengenai kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Dia akan diperiksa pada Jumat (22/7/2016).
"Sudah ada (surat) panggilannya, hari Jumat. Pasti (datang) dong," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Djarot menambahkan semua yang ikut menandatangani surat penetapan pembelian lahan Cengkareng pada tahun anggaran 2015 akan dimintai keterangan penyidik.
"Kan siapa pun proses verbal, saya kan kasih parafnya (pasti diminta keterangannya). Iya dong semua yang kasih paraf dipanggil," kata Djarot.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah lebih dulu dimintai keterangan polisi, pada Kamis (14/7/2016). Usai diperiksa selama empat jam, Ahok mengaku ditanya soal proses pembelian lahan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dinas perumahan membeli tanah sendiri sebesar Rp648 miliar pada 13 November 2015.
Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng. Harga beli itu adalah kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya, Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal, nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp6,2 juta.
Pemilik tanah sebelumnya diketahui merupakan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. Berdasarkan keterangan dari pejabat dinas perumahan, mereka membeli tanah bukan dari DKPKP, melainkan dari warga bernama Toeti Noezlar Soekarno yang saat itu mengatakan memiliki surat-surat beserta sertifikat lengkap.
Pembelian tanah untuk pembangunan rumah susun tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016. Ahok telah berkoordinasi dengan BPK dan KPK serta Bareskrim Polri untuk menangani kasus yang terindikasi korupsi tersebut.