Suara.com - Usai meminta keterangan kepada tiga pelayan kafe Olivier dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kisworo akan melanjutkan sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (21/7/2016) besok. Agendanya masih mendengarkan kesaksian dari pelayan kafe Olivier.
"Kita lanjutkan besok pagi, jam sembilan ya," kata Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Sebelum menutup sidang untuk hari ini, hakim meminta jaksa penuntut umum siap menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
"Diperintahkan untuk penuntut umum agar bisa menghadirkan terdakwa dan saksi," kata Kisworo.
Ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, meminta jaksa menyebutkan nama saksi yang akan dihadirkan besok.
"Kami mohon agar pihak JPU bisa menyebutkan saksi-saksi yang akan dihadirkan besok," kata Otto.
Mendengar permintaan Otto, Jaksa Ardito Muardi mengatakan besok saksi yang akan dihadirkan ialah Jukiah, Yohannes, dan Devi.
"Saksi yang dihadirkan adalah pihak yang belum diperiksa yakni pegawai Olivier Jukiah, Yohannes, ditambah Devi," kata Ardito.
Ardito menambahkan kalau tidak ada halangan, jaksa juga akan menghadirkan barista kafe Olivier bernama Rangga.
Dalam sidang keenam hari ini, jaksa menghadirkan empat pegawai Olivier, tapi baru tiga yang dimintai keterangan. Mereka adalah Aprilia Cindy Cornelia, Marlon Alex Napitupulu, dan Agur Triyono.