Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Sedotan dan Air dalam Teko

Kamis, 21 Juli 2016 | 07:00 WIB
Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Sedotan dan Air dalam Teko
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan pipet atau sedotan yang digunakan Wayan Mirna Salihin untuk meminum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier. Hal itu disampaikan Otto setelah Jaksa Penutut Umum (JPU) menyebutkan jika sedotan tersebut tidak disita karena hilang.

"Pipetnya tidak ada, hilang Yang Mulia," kata Jaksa Sandi Handika di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Menurut Otto jika sedotan tersebut merupakan bukti penting untuk mengetahui sangkaan jaksa jika kliennya telah membunuh Mirna dengan racun sianida.

"Nah yang lebih aneh lagi sebenarnya pipetnya (sedotan) ke mana? Padahal kan ini unsur penting, dibicarakan ada pipet tapi kok nggak disita?," kata Otto.

Tak hanya itu, Otto juga mempertanyakan air panas yang berada dalam teko juga tidak disita Jaksa. Sebab dia menilai tidak menutup kemungkinan racun sianida tersebut berasal dari air panas di dalam teko

"Bagaimana pun air dalam kopi itu berasal dari kopi tersebut," kata dia

Dia juga melanjutkan tidak dihadirkannya kedua barang bukti tersebut bisa menunjukkan jika sangkaan dalam dakwaan Jaksa sangat lemah.

"Bagaimana bisa dakwaan ini dibuktikan kalau bukti materilnya tidak ada," kata Otto.

Jaksa Ardito Muardi pun langsung menyelak pernyataan Otto. Menurutnya pihak JPU telah memiliki bukti pembanding antara kopi yang mengandung sianida dan murni dari penyajiaan Es Kopi Vietnam. Dikatakan Jaksa Ardito jika semua bukti tersebut saat ini masih berada di Pusat Laboratorium Forensik Polri.

"Tidak mungkin kami bawa semua. Terlebih ini ada yang berbentuk organ, bisa bau. Kami punya surat penitipannya," kata Jaksa Ardito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI