Mabes Polri mengeluarkan pernyataan terkait ditangkapnya seorang anggota Kepolisian Polda Sumatera Utara berinisial Aipda AK oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Medan, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan yang dilakukan, petugas BNNP Sumut, tersebut pada Selasa (19/7/2016), oknum polisi tersebut kedapatan membawa barang bukti berupa ribuan pil narkotika jenis ekstasi.
"Itu masih diproses ya, kita selidiki sebagai bandar atau yang lain, kita tunggu hasilnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Gedung Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2016).
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi kepada oknum aparat kepolisian yang terlibat dengan barang haram tersebut.
"Semua yang melakukan akan ditindak, yang belum dicegah, kalau masih ada ya di proses,"ujar Agus.
Agus juga mengklaim bahwa Mabes Polri sudah melakukan pembersihan untuk para oknum polisi yang menyalahgunakan kekuasaan. Terutama bagi yang bermain dengan narkoba.
"Sudah terus kami lakukan upaya pencegahan di internal kepolisian,"ujar Agus.
Seperti diketahui Anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sumatera Utara berinisial Aipda AK diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Jalan STM, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.