Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada Rabu (20/7/2016). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.
Mereka adalah Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Selamat Nurdin,dan Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji.
Kehadiran empat orang saksi tersebut tidak terlepas dari munculnya para pengawal yang selalu mendampingi mereka. Berdasarkan pantauanSuara.com, ruang sidang tempat disidangkannya kasus tersebut dipenuhi oleh pria-pria gempal bermuka sangar. Mereka adalah para pengawal dari keempat saksi tersebut. Sekira belasan Pria berkulit hitam tersebut tampak berada dalam ruangan sidang.
Mereka tampak berusaha untuk mengarahkan dan memberikan tempat duduk bagi keempat saksi tersebut saat baru masuk ke dalam ruangan sidang. Karena, hakimnya belum ada, keempat saksi pun tidak langsung duduk di kursi para saksi. Akhirnya, baik Prasetyo, Taufik, Ongen, dan Selamat Nurdin pun harus menunggu di kursi tempat para penonton sidang berada. Mereka tampak asyik bercakap-cakap dengan para pengawal dan kenalan mereka.
"Silahkan Pak, duduk disini dulu," kata salah seorang pengawal Ongen sambil mengaeahkan Ongen untuk duduk.
Namun, saat hakim masuk ke ruangan, keempat saksi pun harus duduk di kursi para saksi. Pada saat itu juga, para pria bermuka sangar dan berbadan besar tersebut kembali mengarahkan Pras, dan kawan-kawannya untuk duduk di kursi para saksi.
Ketika, Pras dan Taufik masuk untuk mengambil sumpah, para pengawalnya pun hanya duduk dan terus menyimak kesaksian yang disampaikan oleh majikan mereka. Saat ini, sidang lanjutan kasus suap reklamasi masih berlangsung.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Presiden Dirwktur PT.Agung Podomoro Land, Ariseman Widjaja, Karyawan PT.APL, Trinanada Prohantoro, dan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dari tiga nama tersebut, baru Ariesman dan Trinananda saja yang berkas perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sementara, Sanusi, hingga saat ini, berkasnya masih terus dilengkapi oleh Penyidik KPK. Pada akhirnya, KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.