Ambil Alih Bantargebang, Jakarta Naikkan Duit Bau Sampah

Rabu, 20 Juli 2016 | 15:55 WIB
Ambil Alih Bantargebang, Jakarta Naikkan Duit Bau Sampah
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Selasa (3/11/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengakhiri kerjasama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dengan PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia.

Melalui pernyataan tertulis, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan surat putus kontrak kerjasama sudah dilayangkan pada 19 Juli 2016.

"Isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ joint operation NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam surat peringatan kesatu, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga," kata Isnawa, Rabu (20/7/2016).

Setelah putus kontrak, kata Isnawa, Pemprov DKI mengambil alih seluruh pengoperasian TPST Bantargebang.

Isnawa meminta kedua perusahaan menghentikan semua operasi, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian.

Pemprov DKI telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantargebang, di antaranya menaikkan uang kompensasi bagi masyarakat sekitar.

"Penambahan jumlah kepala keluarga yang mendapatkan dana kompensasi Rp15 ribu KK menjadi Rp18 ribu KK," katanya.

"Penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak Rp300 ribu per tiga bulan menjadi Rp500 ribu per tiga bulan," Isnawa menambahkan.

Isnawa mengungkapkan nanti akan ada tenaga ahli yang akan menindaklanjuti pengolahan sampah warga Jakarta secara lebih ramah lingkungan.

Pemerintah juga memikirkan keberadaan sekitar enam ribu pemulung yang sehari-hari mengais barang bekas di Bantargebang. Mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan berupa BPJS.

"Pengalihan pekerja eksisting TPST Bantargebang menjadi PHL Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan standar gaji Provinsi DKI Jakarta ditambah gaji ke 13 dan BPJS," kata Isnawa.
Armada pemadam kebakaran nantinya juga akan disiagakan di TPST Bantargebang. Service point kendaraan pengangkut sampah juga akan disiapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI