Pertemuan Soal Proyek Jalan di Maluku Diakui Pernah Ada

Rabu, 20 Juli 2016 | 15:45 WIB
Pertemuan Soal Proyek Jalan di Maluku Diakui Pernah Ada
Sidang kasus suap pembangunan jalan Kementerian PUPR di Maluku, gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima Maria mengakui bahwa pimpinan Komisi V pernah  mengadakan pertemuan secara informal dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono. Pertemuan yang dihadiri oleh semua Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V diduga untuk membahas proyek jalan di Maluku. Pertemuan tersebut dilakukan  pada Bulan September 2015 di Gedung Sekretariat Komisi V DPR.
 
‎"Iya Pak, benar ada pertemuan (informal)," kata Prima dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya Kemayoran,  Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
 
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP yang dibacakan jaksa, berdasar pengakuan Prima, rapat informal dilakukan tak hanya sekali. Rapat yang dilakukan tertutup itu dilakukan dua kali antara pimpinan Komisi V dan semua Kapoksi serta dihadiri oleh Sekjen Kemenpupr dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpupr.
 
Menurut Prima, berdasar BAP, dirinya tidak ikut dalam rapat dua kali itu. Dia hanya diminta untuk mengirim undangan rapat. Dia juga mengakui, rapat bersifat tidak resmi karena‎ tidak ada notulen ataupun rekaman.
 
Jaksa Penuntut Umum  mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
 
Uang sebanyak itu diberikan kepada mantan politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
 
Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI