Suara.com - Game Pokemon Go ditanggapi serius oleh DPR. Di depan ruang rapat paripurna terdapat secarik kertas yang ditempel di sejumlah sudut lokasi. Kertas itu bertuliskan 'Dilarang Mencari Pokomen di Area DPR (Dewan Perwakilan Daerah)', Rabu (20/7/2016).
Petugas keamanan dalam (Pamdal) DPR RI yang menjaga lokasi mengaku tidak tahu peredaran kertas yang ditulis mengatasnamakan rakyat. Namun, Pamdal yang enggan disebutkan namanya itu menduga kertas ini ditempel bukan dari Kesekretariatan DPR RI.
"Saya juga baru tahu ada itu mas (kertas larangan). Tapi ini nggak resmi, bukan dari Sekretariat Jenderal DPR," ucap petugas itu.
Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan, dan intelijen, punya beragam pandangan untuk game yang menggunakan real map ini. Ada yang menolak dan ada juga yang mendukung namun penggunaannya diminta lebih bijak.
Di antaranya, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaff yang menyambut baik larangan pencarian pokemon di kompleks parlemen. Namun, dia mengembalikan kepada masing-masing individu terkait memainkan Game Pokemon Go di DPR.
"Ya bagus kalau sudah ada larangan, tapi saya kira itu ada di pribadi masing-masing. Kalau saya, alhamdulillah sebenarnya banyak yang lebih penting dibanding main Pokemon," kata Nurhayati.
Dia juga mengkritik soal pemberitaan Pokemon Go yang dianggapnya sudah berlebihan. Akibatnya, orang menjadi semakin penasaran untuk memainkan game buatan Nintendo ini.
Berbeda dengan Nurhayati, Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Tantowi Yahya, menyebut larangan bermain pokemon di wilayah DPR belum diperlukan. Sebab, menurutnya parlemen merupakan kompleks terbuka dan tidak ada unsur kerahasiaan di dalamnya.
"Untungnya ini di rumah rakyat, kita tidak ada ruang rahasia. Saya rasa belum (saatnya dilarang). Kalian saja (wartawan) bisa masuk sampai kemana-mana," kata Tantowi.
Meski demikian, Tantowi mengatakan Game Pokemon Go ini juga perlu diwaspadai. Sebab, Game ini menggunakan unsur kamera real time dan penginderaan tempat lewat Google maps.