Merasa Dibohongi, Ratusan Buruh Menangis di Pengadilan Jakpus

Rabu, 20 Juli 2016 | 15:30 WIB
Merasa Dibohongi, Ratusan Buruh Menangis di Pengadilan Jakpus
Mantan buruh PT. Jaba Garmondo, Cikupa, Tangerang, Banten, menangis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016) [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ratusan mantan buruh PT. Jaba Garmindo, Cikupa, Tangerang, Banten, menangis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Mereka kecewa dengan hakim yang dulu menyidangkan gugatan mereka terhadap perusahaan. Jaba Garmindo dinyatakan pailit sejak setahun tahun tujuh bulan lalu.

"Sebelumnya kurator bilang bahwa 45 persen dari hasil penjualan aset perusahaan akan diberikan kepada buruh. Tapi sekarang dia maunya itu miliknya dia semua. Kita datang minta ke hakim, jawabannya nggak jelas, kecewa kita," kata mantan buruh Jaba Garmindo, James Supriyadi.

James menilai perusahaannya telah berbohong. Menurut dia, dulu perusahaan mengatakan akan memberikan 45 persen dari hasil penjualan aset kepada buruh. Saat ini, kata dia, sudah ada dana Rp110 miliar hasil penjualan aset, namun kenyataannya janji tinggal janji.

"Sampai kapan lagi kami dibohongi. Sebelum bangkrut, kami sudah tidak digaji, dan pesangon pun tidak ada. Kami senang, karena 45 persen tersebut dikira sebagai uang pesangon kami ketika perusahaan sudah bangkrut," kata James.

Rekan James, Sulistina juga mengaku sangat kecewa. Dia menyebut hakim hanya memberikan harapan palsu kepada buruh.

"Iya kami tidak mau pulang, kami tunggu itu hakim yang PHP-in kami itu. Dia bilang 45 persen untuk kami, tapi hari ini jadinya nggak jelas, kecewa pak," kata Sulistina.

REKOMENDASI

TERKINI