Suara.com - Jaksa penuntut umum kembali memutar rekaman kamera pengintai di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Kamera tersebut diambil saat Jessica berada di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016) jam 16.19 WIB.
Jessica terlihat mengenakan baju warna coklat. Awalnya, dia terlihat berada di meja barista.
Jessica sempat meminta pelayan kafe untuk memfoto dirinya di meja barista.
"Iya itu saya, Jessica minta foto bareng dengan barista," kata Marlon Alex Napitupulu, pelayan kafe Olivier, saat bersaksi di pengadilan, hari ini.
Di adegan berikutnya, Jessica terlihat melihat ke tiap sudut kafe Olivier.
Jaksa Ardirto Muardi bertanya kepada Marlon apakah mengetahui gerak-gerikJessica yang dicurigai untuk mengamati letak CCTV.
"Saudara sempat mengamati dia (Jessica)," kata Jaksa Ardito.
"Kalau di sana saya tidak melihat," Marlon menjawab.
Jaksa juga bertanya kepada Marlon mengenai rekaman yang memperlihatkan Jessica berjalan-jalan dulu sebelum duduk di meja nomor 54.
"Saya nggak ngamatin," kata Marlon.
Mendengar jawaban-jawaban Marlon, Ketua Hakim Kisworo meminta Marlon jangan memberikan keterangan palsu dalam sidang.
"Demi Allah. Ini jujur, saya katakan ini sejujur-jujurnya, Yang Mulia," kata Marlon.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.