Suara.com - Sidang kasus pembunuhan dengan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, menghadirkan para saksi dari kafe Olivier di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Kepada majelis hakim, salah satu pelayan kafe, Marlon Alex Napitupulu, mengaku hari itu melihat sedotan telah berada di dalam gelas es kopi Vietnam di atas meja nomor 54 yang dipesan Jessica. Saat itu, Mirna dan Hanie belum datang.
"Jadi ketika saya mengantar cocktail sudah tertata ada paper bag, kopi dan sudah ada pipet di gelas kopi itu, namun belum terlihat diminum. Sedotannya masih terbungkus," kata Marlon.
Marlon menjelaskan standar penyajian es kopi Vietnam di kafe Olivier. Pelayan dilarang memasukkan sedotan ke dalam gelas. Bahkan, proses pembuatan es kopi dilakukan ketika pemesan sudah siap.
"Standarnya tidak boleh pelayan lainnya masukan sedotan, kecuali jika customer yang memasukkan," kata dia.
Tetapi, Marlon mengaku tidak tahu siapa pelayan yang telah menyajikan es kopi Vietnam. Pasalnya, ketika itu dia hanya mengantarkan dua minuman cocktail pesanan Jessica.
"Tidak, saya tidak tahu. bukan bagian saya," kata Marlon.
Tak lama setelah semua pesanan datang, Mirna dan Hanie tiba di meja.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.