Suara.com - Di persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, staf kafe Olivier di Grand Indonesia Mall, Aprilia Cindy Cornelia, bercerita mengenai kedatangan Jessica Kumala Wongso ke kafe.
Hari itu, 6 Januari 2016, Cindy menerima kedatangan Jessica yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mirna. Ketika itu, dua rekan Jessica, Mirna dan Hanie atau Boon Juwita belum datang.
Jessica memesan tempat duduk di area no smoking dan kapasitasnya untuk empat orang. Setelah itu, Cindy mengantar Jessica ke meja nomor 54.
"54 di tengah, 53, 55. Itu kapasitas untuk berempat. Karena pesan berempat diarahkan ke sana (Meja nomor 54)," kata Cindy.
Di ruang sidang, Cindy menceritakan di area no smoking, ada 18 meja.
"Ada 18 meja, satu area (no smoking). No smoking mulai dari 20," kata dia.
Ketika itu, Jessica meminta kursi yang berbentuk sofa.
"Ada yang setengah lingkaran ada yang kursi kayu. Dia memilih sofa. Saya dengar dia yang minta. 53-55 ada orangnya. Jadi cuma 54 yang kosong," kata dia.
Usai memesan meja, Jessica keluar lagi dari kafe Olivier. Beberapa saat kemudian, dia datang lagi pada pukul 16.14 WIB dengan menjinjing tiga paper bag.
Perihal minuman yang dipesan Jessica, Cindy mengaku tidak mengetahuinya. Saat peristiwa terjadi, Cindy sudah tidak di kafe karena pergantian shift kerja.
Sidang lanjutan hari ini, menghadirkan beberapa saksi dari kafe Olivier. Selain Cindy, jaksa penuntut umum juga menghadirkan pegawai bernama Marlon Napitupulu, Agus Triyono, dan Yohannes Irgi Bima.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.