Suara.com - Jaksa penutut umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Ketiga saksi yang merupakan staf kafe Olivier di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, di antaranya bernama Aprilia Cindy Cornelia. Cindy merupakan resepsionis kafe.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan perihal paper bag yang dibawa Jessica ketika datang ke kafe pada 6 Januari 2016.
Cindy mengatakan ketika itu Jessica membawa tiga buah paper bag setelah memesan meja nomor 54.
"Dia (Jessica) datang pertamakali. dia bilang saya akan balik lagi jam empat. Teman saya (Jessica) ada yang datang jam 16.30 WIB, jam 19.00 WIB. Dia keluar lagi ke mall. Waktu pertama bawa tas saja, bawa (tiga) paperbag)," kata Cindy yang bersaksi untuk terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cindy menambahkan tiga paper bag tersebut ditaruh Jessica di atas meja.
Tetapi, perihal racun sianida yang masuk ke es kopi Vietnam yang belakangan diminum Mirna, Cindy tak mengetahuinya.
"Abis nganter menu saya balik, biasanya ada pengantarnya. Saya tidak tahu siapa yang melayani," kata dia.
Cindy tidak tahu peristiwa apa saja yang terjadi setelah itu. Dia pulang karena digantikan staf yang piket selanjutnya.
"Jam lima saya udah ganti shift. Nggak lihat selanjutnya," kata dia.