Sidang Kopi Maut Mirna Dijaga Ketat, Apa Alasan Polisi?

Rabu, 20 Juli 2016 | 08:19 WIB
Sidang Kopi Maut Mirna Dijaga Ketat, Apa Alasan Polisi?
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada hari ini, Rabu (20/7/2016). Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier sebagai saksi kunci untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menerjunkan personil untuk melakukan pengamanan di sidang keenam tersebut.

"Kita akan membantu pengamanan, kita selalu diminta pihak pengadilan untuk tiap kasus kasus tertentu mereka minta pengamanan aja," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2016) kemarin.

Memang, sejak awal kasus kopi Maut Mirna itu bergulir di persidangan, pengamanan ekstra diberikan oleh pihak kepolisian. Awi mengatakan, pengamanan ketat diberikan karena kasus tersebut telah menyedot perhatian masyarakat.

"Karena atensinya saat tinggi, kehadiran masa, apalagi ini kasus-kasus pembunuhan toh memang karena tingkat beritanya sendiri luar biasa," kata dia.

Selain itu, Awi juga membantah pengamanan tersebut bukan diminta oleh pihak terdakwa ataupun pihak keluarga dari Mirna.

"Tidak ada, ini memang murni pengamanan di persidangan saja," kata Awi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan Boon Juwita alias Hanie sebagai saksi kunci. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami kolaps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut tidak enak.

Tak sampai tenggorokan, Hanie memuntahkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga telah memutar rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.

Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI