Suara.com - Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Hermanto mengingatkan pemerintah agar tidak menyerahkan jutaan lapangan kerja di dalam negeri kepada pekerja asal negeri Cina. Sebab, kata Hermanto, saat ini terdapat 28,51 juta orang miskin di Indonesia yang harus dilindungi oleh negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945.
Hal ini disampaikan Hermanto menanggapi masuknya pekerja asal Tiongkok yang dipekerjakan pada proyek-proyek besar di Indonesia.
"Tugas negara akan lebih ringan apabila lapangan pekerjaan yang dialokasikan untuk sepuluh juta pekerja asing asal Tiongkok. dialihkan kepada WNI yang miskin tersebut," kata Hermanto melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.
Jika pemerintah membiarkan para pekerja asal Cina bekerja di Indonesia, menurut Hermanto, berarti pemerintah lebih memilih pekerja asing daripada rakyatnya sendiri untuk mengisi 10 juta lowongan pekerjaan tersebut.
"Di negara mana pun pemerintah ada untuk menyejahterakan rakyatnya. Caranya antara lain dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Bukan sebaliknya, lapangan pekerjaan yang tersedia diperuntukkan pekerja asing,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I.
Dengan memilih pekerja asing berarti pemerintah secara sadar memutuskan 10 juta rakyatnya sendiri menganggur dan tetap miskin.
"Ini bertentangan dengan semangat pengentasan kemiskinan,” kata dia.
Hermanto mengingatkan bila para pekerja asal Cina tersebut dibiarkan akan berdampak banyak ke berbagai sektor persoalan.
“Mereka bisa merebut lapangan pekerjaan WNI dan menyebabkan pengangguran meningkat,” kata Hermanto.
Mereka yang masuk ke sektor pertanian, katanya, dalam jangka panjang berpotensi menguasai lahan pertanian.
"Bila itu terjadi, maka pangan kita didalam negeri sendiri akan dikuasai asing. Di negeri ini akan terjadi neokolonialisme,” kata anggota Komisi IV DPR RI bidang Pertanian.