MUI: Istri Unggah Foto di Media Sosial Picu Perzinahan

Selasa, 19 Juli 2016 | 19:32 WIB
MUI: Istri Unggah Foto di Media Sosial Picu Perzinahan
Ilustrasi kecantikan alami perempuan Asia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Palu, Sulawesi Tengah membuat heboh. Ada pemberitaan jika MUI di sana mengeluarkan fatwa larangan seorang istri mengunggah fotonya di media sosial.

Ketua MUI Palu, Zaenal Abidin membantah organisasinya mengeluarkan fatwa tersebut. Dia menyebutkan pihak media yang 'pelintir' pernyataannya sebagai fatwa resmi.

"Ini bukan fatwa, tapi wacana saya secara pribadi. Tapi ditangkap sebagai pernyataan resmi MUI," kata Zaenal saat berbincang dengan suara.com, Selasa (19/7/2016).

Zaenal bercerita, belum lama dia mengatakan jika seorang perempuan yang sudah bersuami tidak perlu mengunggah foto di media sosial, seperti Facebook. Dia menilai itu memberikan dampak negatif.

Lebih rinci, Zaenal mempermasalahkan komentar-komentar yang muncul saat foto diunggah. Jika komentar itu dari lelaki, itu yang jadi masalah.

Seperti komentar 'aduh bunda cantik sekali'. "Itu mengarah terganggunya keharmonisan rumah tangga," kata Zaenal.

"Kalau mau pasang foto lebih baik foto sama keluarga. Kehidupan rumah tangga ini yang harus dijaga," lanjut Zaenal.

Lalu bagaimana jika unggah foto di media sosial dengan pakai jilbab?

Menurut Zaenal itu pun ada batasannya. Perempuan tidak boleh terlalu menonjolkan kecantikan wajahnya di media sosial. Semisal dengan memajang foto penuh dengan wajah dalam satu bingkai atau frame foto.

"Jangan terlalu close up, jarak foto diatur. Karena kalau wajahnya saja, itu akan memancing dampak negatif," jelas dia.

Zaenal menambahkan yang mengundang dampak negatif itu adalah jika perempuan bersuami yang dipuji itu tergoda dengan pujian seorang lelaki dalam komentar. Sehingga si perempuan tergoda untuk berselingkuh.

"Dalam agama mengatakan jangan mendekati zinah. Nah bisa saja dari pujian dalam komentar itu berlanjut ke saling kontak pribadi. Itu lah ujung dari mengunggah foto di media sosial," jelas dia.

Agustus mendatang pemikiran Zaenal ini akan dibahas dalam rapat besar MUI Palu. Dia mengusulkan itu menjadi fatwa haram seorang istri mengunggah foto dalam media sosial.

"Dalam agama, kecantikan istri yang berhias itu untuk suami, begitu juga sebaliknya. Jangan sampai kecantikan itu berkoar di luar rumah. Ini bahaya teknologi," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI