Zaenal menambahkan yang mengundang dampak negatif itu adalah jika perempuan bersuami yang dipuji itu tergoda dengan pujian seorang lelaki dalam komentar. Sehingga si perempuan tergoda untuk berselingkuh.
"Dalam agama mengatakan jangan mendekati zinah. Nah bisa saja dari pujian dalam komentar itu berlanjut ke saling kontak pribadi. Itu lah ujung dari mengunggah foto di media sosial," jelas dia.
Agustus mendatang pemikiran Zaenal ini akan dibahas dalam rapat besar MUI Palu. Dia mengusulkan itu menjadi fatwa haram seorang istri mengunggah foto dalam media sosial.
"Dalam agama, kecantikan istri yang berhias itu untuk suami, begitu juga sebaliknya. Jangan sampai kecantikan itu berkoar di luar rumah. Ini bahaya teknologi," tutup dia.