Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Palu, Sulawesi Tengah membuat heboh. Ada pemberitaan jika MUI di sana mengeluarkan fatwa larangan seorang istri mengunggah fotonya di media sosial.
Ketua MUI Palu, Zaenal Abidin membantah organisasinya mengeluarkan fatwa tersebut. Dia menyebutkan pihak media yang 'pelintir' pernyataannya sebagai fatwa resmi.
"Ini bukan fatwa, tapi wacana saya secara pribadi. Tapi ditangkap sebagai pernyataan resmi MUI," kata Zaenal saat berbincang dengan suara.com, Selasa (19/7/2016).
Zaenal bercerita, belum lama dia mengatakan jika seorang perempuan yang sudah bersuami tidak perlu mengunggah foto di media sosial, seperti Facebook. Dia menilai itu memberikan dampak negatif.
Lebih rinci, Zaenal mempermasalahkan komentar-komentar yang muncul saat foto diunggah. Jika komentar itu dari lelaki, itu yang jadi masalah.
Seperti komentar 'aduh bunda cantik sekali'. "Itu mengarah terganggunya keharmonisan rumah tangga," kata Zaenal.
"Kalau mau pasang foto lebih baik foto sama keluarga. Kehidupan rumah tangga ini yang harus dijaga," lanjut Zaenal.
Lalu bagaimana jika unggah foto di media sosial dengan pakai jilbab?
Menurut Zaenal itu pun ada batasannya. Perempuan tidak boleh terlalu menonjolkan kecantikan wajahnya di media sosial. Semisal dengan memajang foto penuh dengan wajah dalam satu bingkai atau frame foto.
"Jangan terlalu close up, jarak foto diatur. Karena kalau wajahnya saja, itu akan memancing dampak negatif," jelas dia.