Suara.com - Tak hanya melarang petugas polisi bermain game Pokemon Go saat bertugas, Polda Metro Jaya juga melarang masyarakat bermain permainan asal Jepang Nintendo Co Ltd ini di seluruh markas kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan larangan bermain Pokemon Go di markas kepolisian karena bukan termasuk area publik.
"Yah tentu tidak boleh ya karena di sini bukan area publik. Kemudian di sini ada tidak hal yang boleh diketahui publik, dalam artian ini ada tahanan. Di sini ada gudang senjata. Kemudian ada berkas-berkas yang perlu kerahasiaan tinggi. Dalam artian proses peradilan pidana salah satunya di sini kan penyidikannya. Kalau nanti alasannya pokemon-pokemon kan bisa bahaya kalau main di lingkungan kita, tentu tidak boleh," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).
Awi juga mengatakan akan menegur masyarakat yang kedapatan bermain Pokemon Go di area markas kepolisian
"Tentu akan kita tegur kan ada provost bagian pengamanan internal tentunya dan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Permainan berbasis aplikasi online Pokemon Go dimainkan dengan menggunakan kamera telepon selular secara real time atau langsung.
Melalui permainan ini para pemain berlomba-lomba mencari sosok animasi Pokemon di segala penjuru tempat menggunakan kamera telepon selular. Namun latar layar tetap gambar nyata keadaan sekitar.
Menurut wacana yang berkembang, saat bermain, secara tidak sadar pengguna yang berburu Pokemon Go di lokasi vital suatu negara dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi berupa lokasi melalui gambar/video yang menjadi latar di dalam permainan.