Pegawai Kafe Oliviar akan Jadi Saksi Kunci Keterlibatan Jessica?

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2016 | 19:08 WIB
Pegawai Kafe Oliviar akan Jadi Saksi Kunci Keterlibatan Jessica?
Pengadilan Jakarta Pusat memutar rekaman CCTV saat Mirna meninggal usai minum Es Kopi Vietnam yang dicampur sianida di Kafe Olivier, Rabu (13/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (20/7/2016) besok. Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan pegawai Kafe Olivier.

"Iya besok sidang lanjutan jam 9, pemeriksaan saksi. Saksi yang kemarin kan ada empat, tapi kan baru satu si Hanie, nanti yang tiga lagi yang pegawai kafe Olivier," kata salah satu Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam kepada suara.com, Selasa (19/7/2017).

Hidayat juga mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang lanjutan atas kasus yang menjerat Jessica.

Selain menghadirkan tiga saksi, kata Bostam, nantinya pihak JPU juga kembali akan memutarkan rekaman CCTV Kafe Olivier saat Mirna, Jessica dan Hanie bertemu pada tanggal 6 Januari 2016 lalu.

"Nggak ada persiapan. Bicara siap nggak siap memang harus sidang. Ya kita datang aja kan memang besok itu lanjutan pemeriksaan saksi. Di sidang itu kan memang harus diuji hasil penyidikan polisi dan alat buktinya (rekaman CCTV). Iya itu kan jadi alat bukti Jaksa. Harus dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim. Dia harus buka CCTV-nya," katanya

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Hanie sebagai saksi kunci di persidangan sebelumnya. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami kolaps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut. Tak sampai tenggorokan, Hanie melepehkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas.

Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.

Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.

REKOMENDASI

TERKINI