Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem ganjil-genap sebagai pengganti dihapusnya sistem 3 in 1 di jalan protokol Ibu Kota.
Menurutnya polisi yang nantinya akan melakukan pengawasan uji coba ganjil genap telah memiliki pengalaman untuk membedakan mana pelat nomor yang palsu atau asli. Dikatakan Awi, pelat nomor yang palsu juga sangat gampang terlihat oleh petugas.
"Kelihatan dari bahan, catnya ketahuan, kan nanti kami lihat karakter nomor pelatnya, mana yang meragukan dilihat dan diperiksa. Anggota memang sudah hapal di lapangan," kata Awi di Polda Metto Jaya, Selasa (19/7/2016).
Meski dalam uji coba ganjil genap ini masih diberlakukan sanksi teguran. Awi mengaku tidak segan-segan untuk memberikan penindakan tilang bagi pengemudi kendaraan yang sengaja memasang nomor pelat palsu ketika masuk di kawasan ganjil genap.
"Kalau didapat plat palsu sudah serius, tentunya akan kami tindak, bukan teguran lagi, kami tilang," kata Awi.
Lebih lanjut, Awi juga menilai pengawasan pembatasan kendaraan melalui uji coba ganjil genap lebih mudah daripada sistem 3 in 1. Sebab, menurutnya, pengawasan ganjil genap bisa dilihat secara kasat mata. Sementara dalam pengawasan sistem 3 in 1, polisi harus memeriksa langasung kondisi penumpang di dalam mobil.
"Kalau three in one kan harus buka kaca (pengawasannya), kalau ganjil genap secara visual kan bisa dilihat, kelihatan," kata dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ganjil genap sebagai pengganti atas dihapusnya sistem 3 in 1 pada 27 Juli 2016 mendatang. Sementara waktu pemberlakuan kebijakan diperkirakan bulan Agustus 2016 mendatang.
Mekanisme kebijakan ganjil genap ini akan dilaksanakan sesuai tanggal, sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap.
Jam pemberlakukan uji coba sistem ganjil genap di jalan protokol tersebut yakni pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.