Menkes: Vaksin Palsu Tak Berdampak Efek Samping Kesehatan

Selasa, 19 Juli 2016 | 14:58 WIB
Menkes: Vaksin Palsu Tak Berdampak Efek Samping Kesehatan
Ratusan keluarga yang curiga anaknya menjadi korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, Jumat (15/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan vaksin palsu tidak menimbulkan efek samping untuk kesehatan anak. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers terkait vaksin palsu di Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (19/7/2016).

Jumpa pers itu dihadiri Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Badan Pengawas Rumah Sakit, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Secara ilmiah, kandungan dalam vaksin palsu yang diperiksa Badan POM tidak menimbulkan efek samping pada kesehatan,"ujar Nila dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (19/7/2016).

Oleh karena itu pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan meneruskan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan dan memberikan solusi seperti mendata anak-anak yang terpapar vaksin palsu. Selain itu memverifkasi anak yang telah terpapar vaksin palsu oleh Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu.

Tak hanya itu Kementerian Kesehatan juga melakukan vaksinasi wajib ulang di fasilitas pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan yang juga telah berkoordinasi dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia ).

"Vaksinasi wajib ulang yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, tidak dikenakan biaya,"ucapnya.

Nila pun menyampaikan rasa keprihatinan atas kejadian tersebut dan menyampaikan rasa empati kepada keluarga atau orangtua yang terindikasi terpapar vaksin palsu.

Lebih lanjut, kata Nila dalam pelayanan kesehatan semua pihak harus mendapatkan hak perlindungam atas keselamatan keamanan. Pelayanan kesehatan termasuk imunisasi harus tetap berjalan dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien dan sesuai standar.

"Sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan,"jelasnya.

Nila menambahkan pihaknya berkomitmen mendukung proses hukum serta penegakkan hukum kepada oknum pelaku.

"Selanjutnya kami melakukan upaya evaluasi pelaksanaan regulasi, sistem atau prosedur, sistem pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,"ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menambah tiga tersangka baru. Total ada 23 tersangka yang diduga terlibat peredaran vaksin palsu yang saat ini menjadi persoalan besar pemerintah. Di antara 23 tersangka itu, ada tiga dokter berinisial I , AR dan H.

REKOMENDASI

TERKINI