Suara.com - Salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengomentari bunyi letupan kecil di botol berisi sisa Es Kopi Vietnam. Barang tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 13 Juli lalu.
"Kemarin kan sempat botol kopinya di buka di sidang, terus juga ada yang cium. Kalau reaksi itu, siandia itu nggak punya bunyi. Itu gas kopi," kata Bostam saat dihubungi suara.com, Selasa (19/7/2016).
Lebih lanjut kata Bostam, dia harusnya terkena dampak racun bila memang di dalam botol berisi sisa kopi tersebut mengandung sianida. Sebab, di dalam persidangan, dia dan tim kuasa hukum Jessica lainnya sempat mencium aroma dari botol.
"(Baunya) aroma kopi. Kalau sianida itu mengeluarkan bau. Kalau ditaruh di ruangan juga dicium, mati itu orang. Kalau kemarin ada sianidanya pas saya cium sama Otto Hasubuan dan kuasa hukum lainnya pasti mati," ujarnya menjelaskan.
"Itu alat bukti lho. Kalau kita cium pasti mati," katanya menambahkan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan barang bukti berupa botol berisi sisa kopi yang diminum Mirna sebelum meregang nyawa. Jaksa yakin Mirna tewas karena diracun.