Jessica Belum Ingin Hadirkan Saksi Meringankan

Selasa, 19 Juli 2016 | 13:58 WIB
Jessica Belum Ingin Hadirkan Saksi Meringankan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (13/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso belum akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya. Jessica masih menunggu semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

"Kita belum terpikirkan. Kita lihat saksi dan ahli yang dihadirkan dari JPU aja. Nanti kan dihadirkan di persidangan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam saat berbincang dengan suara.com, Selasa, (19/7/2016).

Bostam juga mengatakan jika saksi yang telah dihadirkan JPU juga belum bisa membuktikan jika kliennya telah membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida ke es Kopi Vietnam yang diminum Mirna. Terlebih, rekaman kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier yang sebelumnya diputar di sidang juga tidak memperlihatkan Jessica menaburkan racun sianida ke minuman kopi Mirna.

"Dari keterangan saksi aja kan bisa ketahuan jelas. Ada nggak jessica melakukan gerakan tangan. Kalau membunuh itu kan pasti ada perencanaan. Ada nggak pas jessica menaburkan sianda. Harus dibuktikan dong oleh jaksa," kata dia.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Hanie sebagai saksi kunci di persidangan sebelumnya. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami koleps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut.

Tak sampai tenggorokan, Hanie melepehkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga memutar rekaman CCTV untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.

Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.

Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI