Kumpulkan Kapolda-Kajati se-Indonesia, Jokowi Tagih Janji

Selasa, 19 Juli 2016 | 11:14 WIB
Kumpulkan Kapolda-Kajati se-Indonesia, Jokowi Tagih Janji
Presiden Joko Widodo kumpulkan Kapolda da Kajati se-Indonesia di Istana Negara. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumpulkan semua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia untuk memberikan pengarahan di Istana Negara, Selasa (19/7/2016). Dalam pengarahan ini Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Undangan saya pagi ini ingin mengevaluasi, karena setahun lalu saya telah perintahkan di Bogor. Sehingga setelah setahun apa yang saya sampaikan itu kita evaluasi, seperti apa kita tahu kompetisi antar negara persaingan sekarang ini betul-betul ketat sekali. Begitu kita kehilangan waktu, momentum itu akan hilang," kata Jokowi dalam pidatonya.

Jokowi mengatakan Indonesia kehilangan banyak hal jika tidak merespon perubahan di kawasan lain. Dia meminta kepada jajaran Kejaksaan, Polri saling bersinergi dan mendukung program Pemerintah.

"Oleh sebab itu saya minta jajaran Kejaksaan Agung, Polri betul-betul garis lurussnya ada setiap merespon kejadian, perintah yang kita lakukan," ujar dia.

Jokowi menegaskan, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar tidak ketinggalan dengan persaingan global. Mulai dari deregulasi ekonomi hingga paket 12 yang dikeluarkan, Unadang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak dan lainnya.

"Segala jurus dikeluarkan, tapi kalau tidak didukung oleh jajaran daerah, baik itu Pemerintah daerah, jajaran Kejari, Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan. ‎Semua harus segaris, seirama, sehingga orkestrasi suaranya baik," tutur dia.

Jokowi kembali menekankan, bahwa pengambilan kebijakan ‎atau deskresi jangan dipidanakan. Hal itu agar Pemerintah daerah tidak takut dalam mengeluarkan kebijakan untuk merealisasikan program-program pembangunan.

"Tindakan administrasi Pemerintahan juga sama, tolong dibedakan mana yang curi, nyolong dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas, mana yang pengambilan dan mana yang tidak," kata dia.

Kemudian, dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi kerugian yang dinyatakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diberikan peluang 60 hari.

"Kerugian negara harus kongret, tidak mengada-ada. ‎ Kemudian tidak diekspos ke media berlebihan sebelum penuntutan, kalah gak salah hal-hal itu yang saya sampaikan setahun lalu. Evaluasi tahun ini saya banyak sekali mendengar tidak sesuai yang saya sampaikan," ujar dia.

"Kita mengawal pembangunan ini sebaik-baiknya, Kabupaten/Kota, Provinsi, termasuk pusat. Jadi hal-hal yang saya sampaikan agar dijadikan perhatian. Saya masih banyak keluhan dari Bupati, Wali Kota dan Gubernur".

‎Dalam pengarahan ini, hadir sejumlah Menteri kabinet kerja, yakni Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Kapolri Jenderal Titoo Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI