Suara.com - Komisi IX DPR meminta pemerintah membuat aturan yang mewajibkan rumah sakit memusnahkan limbah mereka. Hal ini diperlukan untuk mencegah kasus seperti vaksin palsu kembali terulang.
"Makanya di dalam rekomendasi kami, kami minta Kemenkes dan KemenLHK duduk bersama untuk mengevaluasi kebijakan ini," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan Jakarta Senin (18/7/2016).
Dia menambahkan, Kementerian Kesehatan bisa membuat organisasi khusus untuk menampung limbah rumah sakit. Sebab, kata Dede, regulasi mengenai limbah seperti ini sudah pernah ada.
Namun, sambungnya, Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2013 meminta penghancuran limbah rumah sakit ditiadakan. Alasannya, imbas penghancuran limbah ini mengakibatkan polusi udara.
Seperti diketahui, dalam mengemas produknya produsen vaksin palsu yang baru-baru ini diungkap pihak kepolisian menggunakan kemasan bekas vaksin dari rumah sakit tertentu.
"Berkaca dari ini, ke depan jangan sampai ditemukan infus palsu, atau ampul palsu. Jadi harus ada yang bertanggungjawab soal penghancuran limbah rumah sakit ini," kata dia.
Cegah Pemalsuan Vaksin Terulang, DPR Minta RS Musnahkan Limbahnya
Selasa, 19 Juli 2016 | 01:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI