Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan
taksi berbasis aplikasi online juga terkena kebijakan uji coba sistem ganjil genap. Sebab kata dia, taksi online menggunakan plat nomor kendaraan pribadi.
"Grab Car dan taksi berbasis aplikasi lainnya akan terdampak kebijakan ganjil-genap. Karena biar bagaimana pun mereka adalah kendaraan dengan plat hitam bukan plat kuning," kata Andri dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Karenanya, Andri menyarankan agar perusahaan taksi online mengurusnya menjadi plat kuning bila memang masih ingin bebas beroperasi di jalan protokol.
"Taksi online platnya apaan? Hitam kan, ya sudah, kalau dia mau tidak kena kawasan pembatasan ya berubah plat aja. Bisa nggak ubah? Jadi yang diubah itu bukan kebijakan lho, dia dong berubah," ujarnya menuturkan.
Dalam penerapan uji coba ganjil genap ini, Dishup telah menyiapkan 2020 rambu berukuran 120 x 80 cm pada lokasi yang menuju kawasan sistem ganjil genap.
"Rambu tersebut berisi waktu pemberlakuan uji coba ganjil genap berikut dengan lokasi-lokasinya," kata dia.