Suara.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Tubagus Arif meminta upaya penindakan dalam penerapan uji coba sistem ganjil-genap di Jakarta tidak melibatkan Satpol PP. Peraturan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 26 Juli mendatang untuk menggantikan sistem 3 in 1.
"Pokoknya soal penindakan jangan melibatkan Satpol PP karena tugas mereka untuk menertibkan persoalan di masyarakat seperti penertiban bangunan liar," kata Tubagus usai rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakara di kantor DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Lebih lanjut kata politisi Partai Keadilan ini, kewenangan menindak para pelanggar cuma ada di tangan polisi. Sementara Dinas Perhubungan akan mengurusi sistemnya.
"Jadi yang melakukan penindakan murni dari kepolisian," ujarnya menegaskan.
Nantinya, menurut Tubagus, Dishub akan membagi dua shif untuk melakukan pengawasan di lapangan saat uji coba berlangsung. "Seusai rapat tadi, hanya butuh 60 orang," katanya.
Mekanisme kebijakan ganjil-genap akan dilaksanakan sesuai tanggal. Kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat di jalan protokol saat tanggal ganjil. Begitupun sebaliknya.
Uji coba sistem ganjil genap berlaku pada pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari mulai pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.