Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta yang membahas soal rencana penerapan sistem ganjil-genap di jalan protokol. Peraturan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 26 Juli 2016 mendatang.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat Nur Afni Sajim mempertanyakan soal sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang rencanakan akan diberlakukan setelah dihapusnya sistem 3 in 1.
Kadishub DKI Andri Yansyah menjelaskan jika ERP sudah masuk dalam proses lelang. Dia pun memastikan jika proyek ERP masih tetap berlanjut.
"Terus terang pak, bu, ERP sudah lelang. Kalau sudah lelang pak, bu, pantang kita mundur," kata Andri saat rapat di ruang Komisi B DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2016).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 12 perusahaan yang sudah masuk dalam proses lelang proyek pembangunan ERP.
"Jadi kita sistemnya lelang investasi. Tidak pakai APBD. Mereka yang bangun, 3 bulan operasi baru kita mulai cicil selama 3 tahun bayar. Semua nanti kembali ke dishub," kata dia.
Andri juga mengaku tidak menerima sepenuhnya usulan anggota dewan untuk lebih diprioritaskan perusahaan dalam proyek tender ERP. Dia beralasan tidak mau mengecewakan masyarakat ketika proyek tersebut rampung.
"Karena kita kan mau narik uang dari masyarakat, jangan sampai teknologinya abal-abal," kata Andri