Suara.com - Fahmi M. Rajab, kuasa hukum Dokter I, satu dari 23 tersangka penyebar vaksin palsu yang berpraktik di Rumah Sakit Harapan Bunda, hari Senin (18/7/2016), mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan Fahmi untuk mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada penyidik.
"Tujuan saya untuk ketemu dengan penyidik, cuman lagi gak ada. Saya tadi hanya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan dan ketemu dengan Indra menanyakan kabar dan memberikan informasi perkembangan kasus," kata Fahmi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin.
Fahmi mengatakan, dirinya sempat menemui kliennya di tahanan Bareskrim. Kepada awak media, Fahmi menegaskan bahwa Dokter I hanyalah korban dalam kasus ini karena ia tidak tahu vaksin yang ia gunakan adalah vaksin abal-abal.
"Alhamdulillah, sehat, sabar dia orangnya. Pasien-pasien juga tau lah dia seperti apa. Di sini saya garisbesarkan Dokter I ini sebagai korban. Karena dia gak pernah tahu vaksin yang dia dapat itu vaksin palsu," ujar Fahmi.
Apalagi, imbuh Fahmi, sang dokter juga menggunakan vaksin tersebut untuk mengimunisasi anak dan cucunya.
"Dia (Dokter I) juga sebagai korban karena dia memvaksinkan kepada anak, cucu, dan saudara-saudaranya juga. Dari pihak keluarga pun kalau masalah (kesehatan) anak-anaknya diperiksa oleh dia," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, kliennya mendapatkan vaksin yang ternyata palsu dari sales berinisial S. Alasan sang dokter membeli vaksin dari S adalah lantaran memang saat itu stok vaksin di rumah sakit kosong dan banyak permintaan pasien untuk imunisasi. Namun, Fahmi masih enggan mengungkap berapa harga yang dipasang Dokter I kepada pasien untuk vaksin-vaksin palsu tersebut.
"Dia dapatkan itu dari sales inisial S. Untuk harganya kita belum tahu karena saya harus liat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Fahmi.
Tak Tahu Vaksinnya Abal-abal, Dokter I Imunisasi Anak dan Cucunya
Senin, 18 Juli 2016 | 13:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI