Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan bahwa saat ini timnya telah menetapkan 23 tersangka yang terlibat peredaran vaksin palsu. Jumlah tersebut akan terus bertambah, karena masih dalam proses investigasi lebih lanjut.
"Penyidikan masih berlangsung. Tidak berarti hanya 23 orang. Mungkin akan ada penambahan," kata Agung di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Agung mengatakan bahwa 23 tersangka tersebut didapat setelah pemeriksaan terhadap 40 saksi diantaranya terdiri dari tujuh saksi ahli dari Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan ahli pidana. Dan untuk mendukung hal tersebut, Bareskr Polri akan menyajikan bukti-bukti yang kuat saat persidangan nantinya, sehingga dapat meyakinkan hakim.
"Untuk memastikan penegakan hukum akan kita maksimalkan dalam pembuktian agar hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Kita pastikan satgas berjalan baik, kasus ini sudah tertangani. Kita masih kejar. Tim kami masih kejar pelaku lain," kata Agung.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat bersama Kementerian Kesehatan mengungkapkan 14 nama rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Vaksin tersebut diberikan oleh beberapa bidan, perawat, dan juga dokter yang ada di 14 rumah sakit tersebut. Dari 23 nama tersebut, Bareskrim Polri sudah menetapkan beberapa orang bidan dan perawat serta dokter sebagai tersangka.