Ini Alasan Anwar Belum Dipindahkan ke LP

Jum'at, 15 Juli 2016 | 20:20 WIB
Ini Alasan Anwar Belum Dipindahkan ke LP
Polisi merilis Anwar alias Rizal, terpidana seumur hidup, setelah ditangkap setelah kabur dari Rutan Salemba di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hukum dan HAM DKI Endang Sudirman menjelaskan soal Anwar alias Rizal, terpidana hukuman seumur hidup, masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dan belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.

"Yang bersangkutan (Anwar) baru menjalani putusan pada 23 Juni 2016 lalu. Kami masih menunggu berkas," kata Endang di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016).

Lebih lanjut, Endang juga belum mengetahui secara pasti kapan Anwar bisa segera dipindahkan dari Rumah Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan. Pasalnya, hingga kini pihaknya masih menunggu rampungnya berkas putusan di PN Jakpus

Sebelumnya, polisi menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) kemarin.

Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat berkat bantuan dari istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim wanita warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.

Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Diketahui, Anwar divonis hukuman seumur hidup karena terbukti telah memperkosa dan membunuh siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarak, Jatiluhur, Jakarta Pusat, bernama Adinda Anggia Putri (12). 
 
Saat itu mayat Adinda ditemukan di hutan milik Perhutani di Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI