Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hukum dan HAM DKI Endang Sudirman mengatakan akan menunda pemberian hak remisi (pengurangan masa tahanan) bagi Anwar alias Rijal lantaran telah melarikan diri di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Karena dia (Anwar) melarikan diri, dia terancam hak-hak remisinya akan kami tunda," kata Endang di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016)
Bukan cuma itu, Anwar yang menjadi narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs itu juga terancam dimasukan ke sel isolasi. Maka dipastikan napi yang telah divonis hukuman seumur hidup itu akan dikurung dalam sel yang berukuran 2x3 meter persegi.
"Iya nanti di ruang isolasi. Tapi nanti setelah proses di Polda Metro Jaya selesai," kata dia
Sebelumnya, polisi menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) kemarin.
Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat berkat bantuan dari istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim wanita warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.
Suara.com - Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.