Anwar Pionir Teknik Kabur dari Rutan Pakai Baju Perempuan

Jum'at, 15 Juli 2016 | 19:32 WIB
Anwar Pionir Teknik Kabur dari Rutan Pakai Baju Perempuan
Polda Metro Jaya merilis buronan dan tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan bocah 12 tahun, Anwar alias Rizal di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hukum dan HAM DKI Endang Sudirman mengaku jika penyamaran yang dilakukan Anwar alias Rijal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang berhasil lolos di Rumah Tahanan merupakan metode melarikan diri yang baru pertama kali terjadi di Rutan Salemba.

"Ini kan kejadian sudah hampir berapa puluh tahun, kejadian pertama untuk meloloskan. Menyamar pertama ini," kata Endang di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016).

Agar kasus serupa tidak terulang lagi, Endang mengaku akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Pertama, kata dia, hal yang akan dibenahi agar rutan memberlakukan pemeriksaan sidik jari kepada tamu perempuan.

"Semua saya minta (sidik jari tamu perempuan) untuk dipindai," kata Endang di Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016).

Nantinya, pemeriksaan barang bawaan untuk para napi juga akan diperiksa dan dibatasi.

"Dibatasi ya, dibatasi. Semua kita periksa kan," kata dia.

Dia memgaku saat ini Kemenkumham juga tengah mengajukan soal penambahan kamera pengintai atau CCTV untuk di dalam rutan.

"Sudah, sudah, sudah kita (rencanakan)," kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap Anwar di rumah keluarganya di kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2016) kemarin.

Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat berkat bantuan dari istrinya, Ade Irma. Dalam rekaman CCTV, Anwar terlihat mengenakan busana muslim wanita warna hitam dan memakai kacamata sambil menggendong anak untuk mengelabui para petugas.

Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berperan membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Dia dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI